Berduaan antara pria dan wanita yang tidak suami istri dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga dilarang, perbuatan tersebut dinamakan?

Pelajarteladan.com – Kali ini kita akan belajar soal Berduaan antara pria dan wanita yang tidak suami istri dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga dilarang, perbuatan tersebut dinamakan?. Mari kita bahas soal tersebut untuk menjawab pertanyaan dengan tepat.

Soal: Berduaan antara pria dan wanita yang tidak suami istri dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga dilarang, perbuatan tersebut dinamakan?

A .berkhitbah
B. Berta’aruf
C. Bermuhibbah
D. Berkhalwat

Kunci jawabannya adalah: D. Berkhalwat.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berduaan antara pria dan wanita yang tidak suami istri dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga dilarang, perbuatan tersebut dinamakan berkhalwat.

Pembahasan :

Berkhalwat adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang digunakan dalam konteks agama Islam, dan merujuk kepada isolasi atau pengasingan diri dua orang yang bukan mahram (tidak memiliki hubungan mahram atau kekerabatan yang diizinkan dalam agama Islam) dalam suatu ruangan atau tempat tertentu tanpa pengawasan yang ketat. Praktik berkhalwat dianggap sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan atau bahkan diharamkan dalam ajaran agama Islam.

Dalam konteks agama Islam, berkhalwat dianggap sebagai perilaku yang melibatkan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam ruang yang tertutup dan tanpa pengawasan yang ketat. Hal ini dianggap dapat menimbulkan risiko terjadinya perbuatan zina atau pelanggaran aturan tentang pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Oleh karena itu, berkhalwat dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika dalam agama Islam, dan dihindari untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dilarang dalam agama tersebut.

Penting untuk diingat bahwa tafsir dan penerapan aturan berkhalwat dapat bervariasi dalam praktek Islam yang berbeda di berbagai negara dan budaya. Namun secara umum, berkhalwat merujuk kepada isolasi atau pengasingan diri dua orang yang bukan mahram dalam ruang tertutup tanpa pengawasan yang ketat, dan dianggap sebagai tindakan yang tidak dianjurkan atau diharamkan dalam agama Islam.

Demikian jawaban dari soal tersebut. Pengen tahu jawaban soal yang lain? Kamu bisa menggunakan kolom pencarian untuk menemukan kunci jawaban yang benar.