Menurut ketentuan UU No. 12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah?

banner 1200 x 630 pixels

Pelajarteladan.com – Kali ini kita akan belajar soal Menurut ketentuan UU No. 12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah?. Mari kita bahas soal tersebut untuk menjawab pertanyaan dengan tepat.

Soal: Menurut ketentuan UU No. 12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah?

Peraturan presiden
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Ketetapan MPR
Peraturan pemerintah

Kunci jawabannya adalah: B. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, menurut ketentuan uu no. 12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Demikian jawaban dari soal tersebut. Pengen tahu jawaban soal yang lain? Kamu bisa menggunakan kolom pencarian untuk menemukan kunci jawaban yang benar.