Menurut UU No. 23/2007, setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang, dikenakan sanksi pidana?

Pelajarteladan.com – Kali ini kita akan belajar soal Menurut UU No. 23/2007, setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang, dikenakan sanksi pidana?. Mari kita bahas soal tersebut untuk menjawab pertanyaan dengan tepat.

Soal: Menurut UU No. 23/2007, setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang, dikenakan sanksi pidana?

Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Penjara paling lama 3 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Penjara paling lama 4 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

Kunci jawabannya adalah: C. Penjara paling lama 3 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, menurut uu no. 23/2007, setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak rp 15.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Demikian jawaban dari soal tersebut. Pengen tahu jawaban soal yang lain? Kamu bisa menggunakan kolom pencarian untuk menemukan kunci jawaban yang benar.