Tahapan penyelesaian sengketa konstruksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang paling tepat adalah sebagai berikut?

banner 1200 x 630 pixels

Pelajarteladan.com – Kali ini kita akan belajar soal Tahapan penyelesaian sengketa konstruksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang paling tepat adalah sebagai berikut?. Mari kita bahas soal tersebut untuk menjawab pertanyaan dengan tepat.

Soal: Tahapan penyelesaian sengketa konstruksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang paling tepat adalah sebagai berikut?

A. Mediasi, Arbitrase, dan Investigasi
B. Investigasi, Konsiliasi, Mediasi dan Dewan sengketa
C. Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase
D. Mediasi, Konsiliasi, Dewan sengketa dan Arbitrase

Kunci jawabannya adalah: D. Mediasi, Konsiliasi, Dewan sengketa dan Arbitrase.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, tahapan penyelesaian sengketa konstruksi menurut peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 yang paling tepat adalah sebagai berikut mediasi, konsiliasi, dewan sengketa dan arbitrase.

Pembahasan :

Mediasi, Konsiliasi, Dewan Sengketa, dan Arbitrase adalah beberapa metode alternatif penyelesaian sengketa yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik antara pihak-pihak yang terlibat tanpa harus melalui proses peradilan formal di pengadilan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing metode:

  1. Mediasi: Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana seorang mediator netral membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator bertindak sebagai fasilitator yang membantu pihak-pihak untuk berkomunikasi, menjelaskan masalah, dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
  2. Konsiliasi: Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana seorang konsilator netral bertindak sebagai perantara antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai kesepakatan. Konsilator biasanya memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terlibat, namun keputusan akhir tetap ada pada pihak-pihak yang bersengketa.
  3. Dewan Sengketa: Dewan Sengketa adalah badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang terlibat. Dewan Sengketa biasanya terdiri dari panel netral yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang yang bersengketa, dan mereka akan mengeluarkan keputusan yang mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa.
  4. Arbitrase: Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk memilih seorang atau sejumlah arbiter netral untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat. Keputusan arbiter dalam arbitrase bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Metode-metode ini sering digunakan sebagai alternatif untuk menghindari proses peradilan formal di pengadilan dan memberikan pilihan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai penyelesaian yang lebih cepat, lebih fleksibel, dan lebih konfidential.

Demikian jawaban dari soal tersebut. Pengen tahu jawaban soal yang lain? Kamu bisa menggunakan kolom pencarian untuk menemukan kunci jawaban yang benar.