Untuk penutupan rekening karena nasabah meninggal dunia dan ahli waris yang tertera pada Surat Wasiat merupakan seseorang yang belum dewasa, maka penutupan rekening dapat dilakukan oleh, kecuali?

banner 1200 x 630 pixels

Pelajarteladan.com – Kali ini kita akan belajar soal Untuk penutupan rekening karena nasabah meninggal dunia dan ahli waris yang tertera pada Surat Wasiat merupakan seseorang yang belum dewasa, maka penutupan rekening dapat dilakukan oleh, kecuali?. Mari kita bahas soal tersebut untuk menjawab pertanyaan dengan tepat.

Soal: Untuk penutupan rekening karena nasabah meninggal dunia dan ahli waris yang tertera pada Surat Wasiat merupakan seseorang yang belum dewasa, maka penutupan rekening dapat dilakukan oleh, kecuali?

Dapat digantikan oleh salah satu dari orang tua (ayah/ibu) yang masih hidup
Tidak ada jawaban yang tepat
Dapat diwakili oleh orang lain yang bukan orang tuanya dengan memberikan fotokopi Surat Penetapan sebagai Wali dari Pengadilan Negeri/Agama (jika kedua orang tua sudah meninggal/bercerai)
Dapat melakukan penutupan rekening sendiri

Kunci jawabannya adalah: D. Dapat melakukan penutupan rekening sendiri.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, untuk penutupan rekening karena nasabah meninggal dunia dan ahli waris yang tertera pada surat wasiat merupakan seseorang yang belum dewasa, maka penutupan rekening dapat dilakukan oleh, kecuali dapat melakukan penutupan rekening sendiri.

Demikian jawaban dari soal tersebut. Pengen tahu jawaban soal yang lain? Kamu bisa menggunakan kolom pencarian untuk menemukan kunci jawaban yang benar.